NARKOTIKA :
- UU no.22/97 ps 2 ay 2 >> 3 Gol.
- PENJARA ? Pasal 78 – 84.
- Tanam, pelihara, punya, memiliki, simpan/ kuasai gol I >> 10 th & 500 Juta.
- Mufakat jahat >> 2-12 th & 25 – 750 Juta.
- Terorganisasi >> 3-15 th & 100 Jt - 2,5 M.
- Korporasi >> pidana & 5 M dan pada pasal pasal berikutnya tertinggi 7 M.
- Pasal 85; menggunakan narkotika gol I penjara paling lama 4 th, II. 2 th, III. 1 th.
- Ps 86 ay 1; Ortu/wali pecandu blm cukup umur, sengaja td lapor 6 bl/ 1 Jt.
- Ps 87; barang siapa menyuruh, beri/ janji, beri kesempatan, kemudahan, anjurkan, memaksa, dg kekerasan, ancaman, - tipu, bujuk anak blm cukup umur u/ lakukan tindak pidana dimaksud ps 78-84 Penjara seumur hidup/ 5-20 th & 20-600 Jt
- Ps 92; halangi/ persulit sidik, penuntutan/ pemeriksaan perkara 5 th & 150 Jt.
- Ps 95; Saksi beri ket td benar 10 th & 300 Jt.
- Narkotika Golongan I (heroin/ putau, Opium/ candu, kokain/ crack, cannabis, ganja dll)
- Narkotika Golongan II (morfina, petidina, butena, benzetidin, butirat, tebain dll)
- Narkotika Golongan III (kodeina, dionina, narkodeina, polkodina, propiram dll)
- Ps 54 ay 2; penanganan merupakan tugas dan tgjwb pemerintah dan masyarakat.
PSIKOTROPIKA
- UU no.5/97 pasal 4;
- Ayat 1 : hanya u/ yankes & ilmu penget.
- Ayat 2 : gol I hanya u/ ilmu penget.
- Ayat 3 : barang terlarang.
I > MDMA (ekstasi), LSD, Psilobina dll.
II > Amfetamin, metakualon dll.
III > Amobarbital, Butalbital, Katina dll.
IV> Barbital, Diazepam, klobazam dll.
NARKOTIKA :
- UU no.22/97 ps 2 ay 2 >> 3 Gol.
- PENJARA ? Pasal 78 – 84.
- Tanam, pelihara, punya, memiliki, simpan/ kuasai gol I >> 10 th & 500 Juta.
- Mufakat jahat >> 2-12 th & 25 – 750 Juta.
- Terorganisasi >> 3-15 th & 100 Jt - 2,5 M.
- Korporasi >> pidana & 5 M dan pada pasal pasal berikutnya tertinggi 7 M.
- Pasal 85; menggunakan narkotika gol I penjara paling lama 4 th, II. 2 th, III. 1 th.
- Ps 86 ay 1; Ortu/wali pecandu blm cukup umur, sengaja td lapor 6 bl/ 1 Jt.
- Ps 87; barang siapa menyuruh, beri/ janji, beri kesempatan, kemudahan, anjurkan, memaksa, dg kekerasan, ancaman, - tipu, bujuk anak blm cukup umur u/ lakukan tindak pidana dimaksud ps 78-84 Penjara seumur hidup/ 5-20 th & 20-600 Jt
- Ps 92; halangi/ persulit sidik, penuntutan/ pemeriksaan perkara 5 th & 150 Jt.
- Ps 95; Saksi beri ket td benar 10 th & 300 Jt.
- Narkotika Golongan I (heroin/ putau, Opium/ candu, kokain/ crack, cannabis, ganja dll)
- Narkotika Golongan II (morfina, petidina, butena, benzetidin, butirat, tebain dll)
- Narkotika Golongan III (kodeina, dionina, narkodeina, polkodina, propiram dll)
- Ps 54 ay 2; penanganan merupakan tugas dan tgjwb pemerintah dan masyarakat.
PSIKOTROPIKA
- UU no.5/97 pasal 4;
- Ayat 1 : hanya u/ yankes & ilmu penget.
- Ayat 2 : gol I hanya u/ ilmu penget.
- Ayat 3 : barang terlarang.
I > MDMA (ekstasi), LSD, Psilobina dll.
II > Amfetamin, metakualon dll.
III > Amobarbital, Butalbital, Katina dll.
IV> Barbital, Diazepam, klobazam dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar