Remaja dan Anti Narkoba
Remaja : Calon penerus Bangsa
Remaja : Katakan TIDAK pada NARKOBA
DASAR HUKUM :
- UU no.5 th 1997 tentang PSIKOTROPIKA.
- UU no.22 th 1997 tentang NARKOTIKA
- Keppres no.3 th 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian MINUMAN BERALKOHOL.
- dll UU, PP,Keppres, dan Kepmen
SIAPA REMAJA ?
- WHO : Remaja : anak yang berusia antara 10 – 19 tahun (WHO).
- UU No 23 /2002, Anak : sejak dalam kandungan hingga belum berusia 18 tahun,
termasuk di dalamnya adalah remaja
- Depkes mengikuti definisi dari WHO
APA NAPZA ?
NARKOTIKA
- Zat/obat dari tanaman/sintetis/semi sintetis.
- Penurunan/ perubahan kesadaran
- Mengurangi/ menghilangkan rasa nyeri
- Menimbulkan ketergantungan.
PSIKOTROPIKA
- Zat/ obat baik alamiah/ sintetis
- Berkhasiat psikoaktif, selektif SSP
- Perubahan aktivitas mental & perilaku
ZAT ADIKTIF
- Bahan bukan narkotik/ psikotropika
- Menimbulkan ketergantungan psikis.
PENYALAHGUNAAN
- Penggunaan tanpa indikasi medis.
KETERGANTUNGAN
- Gejala dorongan u/ gunakan terus, toleransi dan timbul gejala putus zat.
PECANDU
- Orang ketergantungan fisik & psikis.
KORPORASI
- Kumpulan terorganisasi dari orang/ kekayaan baik badan hukum/ bukan.
APA YANG TERJADI BILA DISALAHGUNAKAN ?>>>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar