Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 November 2010

Kurikulum Pelatihan Dokter Kecil
Sarana Pelatihan
  • Adalah peserta didik sekolah dasar kelas 4 & 5 dengan jumlah 10-20 orang.

Kompetensi
  • Memahami program UKS dan Dokter Kecil
  • Bersikap dan berperilaku sehat
  • Membantu petugas kesehatan melaksanakan pelayanan di sekolah
  • Melakukan pengenalan tanda-tanda penyakit
  • Melakukan pengamatan kebersihan di sekolah
  • Membuat laporan kegiatan dokter kecil
Tujuan Pelatihan
Umum :
  • Meningkatnya pengetahuan, sikap positif dan ketrampilan peserta didik berkaitan dengan pelaksanaan program UKS
Khusus :
  • Memahami program UKS dan Dokter Kecil
  • Memahami program UKS dan Dokter Kecil
  • Bersikap dan berperilaku sehat
  • Membantu petugas kesehatan melaksanakan pelayanan di sekolah
  • Melakukan pengenalan tanda-tanda penyakit
  • Melakukan pengamatan kebersihan di sekolah
  • Membuat laporan kegiatan dokter kecil
Materi Pelatihan
MATERI DASAR
  • Program UKS
  • Program Dokter Kecil
MATERI INTI
  • Kesehatan Lingkungan
  • Pencegahan Penyakit Menular
  • Kesehatan Gigi dan Mulut
  • Kesehatan Indera Penglihatan
  • Kesehatan Indera Pendengaran
  • Imunisasi
  • Gizi
  • Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
  • NAPZA
  • Pemeriksaan Kesehatan Peserta
MATERI PENUNJANG
  • Membangun komitmen belajar
Sumber : Depkes RI (2008), Pedoman Pelatihan Dokter Kecil, Jakarta

Undang-Undang Narkoba

NARKOTIKA :
- UU no.22/97 ps 2 ay 2 >> 3 Gol.
- PENJARA ?  Pasal 78 – 84.
  - Tanam, pelihara, punya, memiliki, simpan/ kuasai gol I >> 10 th & 500 Juta.
  - Mufakat jahat >> 2-12 th & 25 – 750 Juta.
  - Terorganisasi >> 3-15 th & 100 Jt - 2,5 M.
  - Korporasi >> pidana & 5 M dan pada pasal pasal berikutnya tertinggi 7 M.

- Pasal 85; menggunakan narkotika gol I penjara paling lama 4 th, II. 2 th, III. 1 th.
- Ps 86 ay 1; Ortu/wali pecandu blm cukup umur, sengaja td lapor  6 bl/ 1 Jt.
- Ps 87; barang siapa menyuruh, beri/ janji, beri kesempatan, kemudahan, anjurkan, memaksa, dg kekerasan, ancaman, - tipu, bujuk anak blm cukup umur u/ lakukan tindak pidana dimaksud ps 78-84  Penjara seumur hidup/ 5-20 th & 20-600 Jt
- Ps 92; halangi/ persulit sidik, penuntutan/ pemeriksaan perkara  5 th & 150 Jt. 
- Ps 95; Saksi beri ket td benar 10 th & 300 Jt.
  - Narkotika Golongan I (heroin/ putau, Opium/ candu, kokain/ crack, cannabis, ganja dll)
  - Narkotika Golongan II (morfina, petidina, butena, benzetidin, butirat, tebain dll)
  - Narkotika Golongan III (kodeina, dionina, narkodeina, polkodina, propiram dll)
- Ps 54 ay 2; penanganan merupakan tugas dan tgjwb pemerintah dan masyarakat.

PSIKOTROPIKA

- UU no.5/97 pasal 4;
  - Ayat 1 : hanya u/ yankes & ilmu penget.
  - Ayat 2 : gol I hanya u/ ilmu penget.
  - Ayat 3 : barang terlarang.
    I  > MDMA (ekstasi), LSD, Psilobina dll.
    II >  Amfetamin, metakualon dll.
    III > Amobarbital, Butalbital, Katina dll.
    IV> Barbital, Diazepam, klobazam dll.
NARKOTIKA :
- UU no.22/97 ps 2 ay 2 >> 3 Gol.
- PENJARA ?  Pasal 78 – 84.
  - Tanam, pelihara, punya, memiliki, simpan/ kuasai gol I >> 10 th & 500 Juta.
  - Mufakat jahat >> 2-12 th & 25 – 750 Juta.
  - Terorganisasi >> 3-15 th & 100 Jt - 2,5 M.
  - Korporasi >> pidana & 5 M dan pada pasal pasal berikutnya tertinggi 7 M.

- Pasal 85; menggunakan narkotika gol I penjara paling lama 4 th, II. 2 th, III. 1 th.
- Ps 86 ay 1; Ortu/wali pecandu blm cukup umur, sengaja td lapor  6 bl/ 1 Jt.
- Ps 87; barang siapa menyuruh, beri/ janji, beri kesempatan, kemudahan, anjurkan, memaksa, dg kekerasan, ancaman, - tipu, bujuk anak blm cukup umur u/ lakukan tindak pidana dimaksud ps 78-84  Penjara seumur hidup/ 5-20 th & 20-600 Jt
- Ps 92; halangi/ persulit sidik, penuntutan/ pemeriksaan perkara  5 th & 150 Jt. 
- Ps 95; Saksi beri ket td benar 10 th & 300 Jt.
  - Narkotika Golongan I (heroin/ putau, Opium/ candu, kokain/ crack, cannabis, ganja dll)
  - Narkotika Golongan II (morfina, petidina, butena, benzetidin, butirat, tebain dll)
  - Narkotika Golongan III (kodeina, dionina, narkodeina, polkodina, propiram dll)
- Ps 54 ay 2; penanganan merupakan tugas dan tgjwb pemerintah dan masyarakat.

PSIKOTROPIKA

- UU no.5/97 pasal 4;
  - Ayat 1 : hanya u/ yankes & ilmu penget.
  - Ayat 2 : gol I hanya u/ ilmu penget.
  - Ayat 3 : barang terlarang.
    I  > MDMA (ekstasi), LSD, Psilobina dll.
    II >  Amfetamin, metakualon dll.
    III > Amobarbital, Butalbital, Katina dll.
    IV> Barbital, Diazepam, klobazam dll.

Remaja dan Anti Narkoba




Remaja : wajib ANTI NARKOBA
Remaja : Calon penerus Bangsa
Remaja : Katakan TIDAK pada NARKOBA



DASAR HUKUM :
- UU no.5 th 1997 tentang PSIKOTROPIKA.
- UU no.22 th 1997 tentang NARKOTIKA
- Keppres no.3 th 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian MINUMAN   BERALKOHOL.
- dll UU, PP,Keppres, dan Kepmen


SIAPA REMAJA ?
- WHO : Remaja : anak yang berusia antara 10 – 19 tahun (WHO).
- UU No 23 /2002, Anak : sejak dalam kandungan hingga belum berusia 18 tahun,
  termasuk di dalamnya adalah remaja
- Depkes mengikuti definisi dari WHO

APA NAPZA ?
NARKOTIKA
- Zat/obat dari tanaman/sintetis/semi sintetis.
- Penurunan/ perubahan kesadaran
- Mengurangi/ menghilangkan rasa nyeri
- Menimbulkan ketergantungan.

PSIKOTROPIKA
- Zat/ obat baik alamiah/ sintetis
- Berkhasiat psikoaktif, selektif SSP
- Perubahan aktivitas mental & perilaku

ZAT ADIKTIF
- Bahan bukan narkotik/ psikotropika
- Menimbulkan ketergantungan psikis.

PENYALAHGUNAAN
- Penggunaan tanpa indikasi medis.

KETERGANTUNGAN
- Gejala dorongan u/ gunakan terus, toleransi dan timbul gejala putus zat.

PECANDU
- Orang ketergantungan fisik & psikis.

KORPORASI
- Kumpulan terorganisasi dari orang/ kekayaan baik badan hukum/ bukan.

APA YANG TERJADI BILA DISALAHGUNAKAN ?>>>
BAHAYA PENYALAHGUNAAN NAPZA

FISIK
 Intoksikasi
 Opioid >> ggn mens, impoten, konstipasi.
 Ganja >> daya tahan turun,inf, jantung.
 Kokain >> aritmia, ulkus, anemia, BB turun
 Alkohol >> ggan maag, lever, jantung, syaraf, metabolisme, seksual, Ca usus dll.

 Halusinogen >> perdarahan otak.
 Inhalasia >> ggn fs ginjal, lever, jantung, otak.
 Akibat pelarut timbul infeksi, emboli.
 Akibat cara pakai tidak steril jadi inf, AIDS,His
 Akibat pertolongan keliru jadi aspirasi.
 Akibat cara hidup jadi Gizi buruk, penyakit kulit, gigi rusak, penyakit kelamin
 dan pada akhirnya.....MAUT akan menjemput anda... waspadalah...!!!!!!

MENTAL EMOSIONAL DAN PERILAKU
Perilaku tidak wajar
Depresi sampai bunuh diri.
Ggn persepsi, daya pikir, kreasi, emosi dan perilaku menyimpang.
Intoksikasi,adiksi & hambatan hidup  wajar.

KEHIDUPAN SOSIAL
Prestasi menurun
Hubungan terganggu
Toleransi >> kriminal, perceraian.
Intoksikasi >> agresif, impulsif.

APA PENYEBABNYA : 
INDIVIDU (atasi persoalan, kenikmatan, hilang sakit, tekanan klp, tidak puas, mode, Coba2, kurang pengawasan ortu)
LINGKUNGAN (peredaran/ pemakai,       bergaul, rawan NAPZA)
FAKTOR LAIN
    Dosis/ frekuensi pemakaian.
    Cara pemakaian.
    Pemakaian bersama obat lain.
    Pengalaman.
    Kondisi badan.
    Suasana lingkungan.

 Sumber : http://www.uks-baturetno.co.cc



Saran Bu Menkes tentang Dokter Kecil

Giatkan Kembali Dokter Kecil 


Menkes dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr. PH, memberikan apreasiasi dengan dihidupkannya kembali kegiatan dokter kecil untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Hal itu disampaikannya saat meresmikan Revitalisasi Program Dokter Kecil di SD Negeri 05 Pagi, Escuela Republica De Mexico, Jalan Hang Lekir V, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (11/05).
” Ini baik sekali untuk anak-anak, karena mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat sejak usia dini. Pembangunan kesehatan kini dan ke depan diarahkan pada peningkatan upaya promotif dan preventif dengan tidak mengesampingkan kuratif dan rehabilitatif ”, ujar dr. Endang Rahayu Sedyaningsih.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan edukasi tentang bagaimana cara mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) kepada generasi muda. Kegiatannya seperti cuci tangan pakai sabun, menjaga kebersihan lingkungan serta menjaga kesehatan gigi. Secara medis, lanjut Menkes, cuci tangan dengan sabun terbukti efektif mengurangi dan membentengi tubuh dari penyakit diare, cacingan, infeksi saluran pernafasan akut, flu burung dan influenza A H1N1 atau flu babi hingga 47 persen.
Dokter kecil diharapkan menjadi agen perubahan. Oleh karena itu, perekrutan dokter kecil dilakukan pada siswa kelas 4, 5 dan 6 dengan ketentuan murid yang terlatih memelihara dan meningkatkan kesehatan diri sendiri. Selain itu memiliki jiwa pemimpin dan bertanggung jawab, serta memiliki budi pekerti baik dan suka menolong. Ke depan, setiap dokter kecil akan dilengkapi dengan tas kecil berisi separangkat alat kebersihan, buku, pena, sabun, handuk, sikat gigi dan odol. Diharapkan, kebiasaan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah ditularkan kepada teman, keluarga dan lingkungan sekolah.
Dr. Handrawan Nadesul, penggiat dokter kecil dan PHBS menuturkan, kegiatan dokter kecil pernah dipraktekkan dan konsepnya sudah ada sejak tahun 1980. Kegiatannya dimulai di Kotamadya Bogor, Jawa Barat. Sayang, kegiatan ini tidak berlanjut dan tenggelam sekitar tahun 1990-an.
Kepala Sekolah SDN 05 Pagi, Hasnelly bangga karena memiliki murid yang pandai dan peduli terhadap kesehatan dengan sesama temannya. Ini langkah kecil yang akan berdampak besar bagi masa depan generasi penerus bangsa Indonesia.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, 30413700, atau alamat e-mail